1dtk.com - Cara membuat paspor baru untuk warga negara Indonesia sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Banyak orang merasa prosesnya rumit karena harus menyiapkan beberapa dokumen, memilih jadwal kedatangan, datang ke kantor imigrasi, menjalani wawancara, kemudian menunggu paspor selesai. Padahal, jika dokumen sudah dipersiapkan sejak awal dan data diri pada setiap dokumen sesuai, proses pengajuan paspor dapat dilakukan dengan lebih tenang.
Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini digunakan sebagai identitas perjalanan ketika seseorang melewati pemeriksaan keimigrasian di negara lain. Karena itu, membuat paspor sebaiknya tidak dilakukan terburu-buru ketika tiket pesawat sudah dibeli dan jadwal keberangkatan sudah sangat dekat.
Untuk pemohon dewasa yang baru pertama kali membuat paspor, beberapa dokumen utama perlu disiapkan. Dokumen tersebut pada umumnya meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen yang dapat membuktikan identitas dan data keluarga seperti akta kelahiran, ijazah, akta perkawinan atau buku nikah. Dokumen asli perlu dibawa ketika menjalani proses pelayanan di kantor imigrasi.
Hal yang sering membuat pemohon mengalami kendala justru bukan karena tidak memiliki dokumen. Masalahnya sering muncul karena terdapat perbedaan penulisan nama, tempat lahir atau tanggal lahir antara KTP, KK dan dokumen pendukung. Perbedaan kecil seperti penggunaan singkatan, susunan nama atau kesalahan pengetikan dapat membuat pemeriksaan dokumen membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Karena itu, periksa semua dokumen sebelum mendaftar.
Jika nama pernah berubah secara resmi, dokumen mengenai perubahan nama juga perlu dipersiapkan. Kondisi tersebut berbeda dengan sekadar menggunakan nama panggilan dalam kehidupan sehari-hari. Data yang digunakan dalam permohonan paspor harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemohon. Apabila ada perubahan data kependudukan yang belum diperbarui, menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu dapat membuat proses pengajuan paspor berjalan lebih lancar.
Saat ini masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan dan memilih jadwal pelayanan sesuai ketersediaan. Alurnya dimulai dengan memasukkan data yang diperlukan, mengunggah atau melengkapi dokumen sesuai petunjuk aplikasi, memilih kantor imigrasi dan menentukan jadwal kedatangan. Setelah mendapatkan jadwal, pemohon perlu memperhatikan ketentuan pembayaran dan dokumen yang harus dibawa pada hari pelayanan.
Jangan menganggap pendaftaran melalui aplikasi berarti pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Kehadiran tetap diperlukan untuk proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Karena itu, pilih jadwal yang benar-benar memungkinkan untuk datang. Kesalahan memilih jadwal dapat membuat rencana perjalanan menjadi lebih merepotkan.
Pada hari pelayanan, datanglah dengan membawa dokumen asli dan salinan sesuai ketentuan kantor imigrasi tempat mengajukan permohonan. Beberapa kantor imigrasi meminta dokumen difotokopi pada kertas A4 dan pemohon juga perlu membawa bukti pendaftaran dari aplikasi. Ketentuan teknis dapat berbeda berdasarkan jenis layanan dan kantor imigrasi, sehingga informasi terbaru dari kantor yang dipilih sebaiknya diperiksa sebelum berangkat.
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemohon akan menjalani pengambilan foto dan biometrik. Tahap berikutnya adalah wawancara. Pada tahap ini petugas dapat menanyakan identitas, tujuan pembuatan paspor dan informasi lain yang berkaitan dengan permohonan. Jawablah pertanyaan secara jujur dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Wawancara paspor bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Pemohon tidak perlu menghafalkan jawaban tertentu atau mencari contoh jawaban yang dianggap paling aman. Yang paling penting adalah memahami alasan sebenarnya mengapa paspor dibuat dan memastikan informasi yang disampaikan konsisten dengan data dalam dokumen.
Bagi orang yang membuat paspor untuk keperluan liburan, misalnya, sebaiknya mengetahui rencana perjalanan secara umum. Jika paspor dibuat untuk bekerja, belajar, mengikuti kegiatan keluarga atau keperluan lain, sampaikan sesuai keadaan. Tujuan wawancara adalah bagian dari proses pemeriksaan permohonan sehingga memberikan informasi yang benar jauh lebih penting daripada mencoba menebak jawaban yang diinginkan petugas.
Pemohon juga perlu membedakan antara membuat paspor baru dan mengganti paspor lama. Untuk paspor yang diterbitkan sejak 2009 dan masih memenuhi kondisi yang ditentukan, persyaratan penggantian dapat lebih sederhana dengan membawa KTP elektronik dan paspor lama. Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua keadaan, terutama apabila paspor hilang, rusak atau memiliki kondisi khusus tertentu.
Paspor biasa bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di Indonesia dapat memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun. Sementara itu, anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah pada umumnya mendapatkan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Masa berlaku tersebut perlu diperhatikan ketika seseorang merencanakan perjalanan internasional dalam jangka panjang.
Bagi orang tua yang hendak membuat paspor untuk anak, dokumen yang dibutuhkan berbeda dari pemohon dewasa. Dokumen seperti KTP kedua orang tua, KK, akta kelahiran anak serta dokumen perkawinan orang tua perlu dipersiapkan sesuai ketentuan. Jika anak pernah memiliki paspor, paspor lama juga perlu dibawa ketika mengajukan penggantian.
Kesalahan yang paling mudah dihindari adalah datang tanpa dokumen asli. Ada pemohon yang sudah merasa cukup karena memiliki foto atau salinan dokumen di telepon genggam. Padahal petugas dapat meminta dokumen asli untuk diperiksa. Membawa map khusus berisi seluruh dokumen sejak dari rumah jauh lebih aman daripada harus pulang karena ada persyaratan yang tertinggal.
Perhatikan juga kondisi fisik dokumen. Dokumen yang sobek, tulisan tidak terbaca atau mengalami kerusakan berat dapat menimbulkan pertanyaan ketika dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat perbedaan data kependudukan, jangan menunggu sampai hari pelayanan paspor untuk mencari penyelesaian. Periksa terlebih dahulu ke instansi yang berwenang agar masalah dapat diketahui sejak awal.
Setelah seluruh proses pelayanan selesai dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, pemohon tinggal menunggu paspor diterbitkan. Cara pengambilan dapat mengikuti jenis layanan yang dipilih. Pada beberapa layanan tersedia mekanisme pengambilan langsung maupun pilihan pengiriman, sehingga pemohon perlu memperhatikan informasi yang diberikan ketika permohonan diproses.
Sebelum meninggalkan kantor imigrasi ketika paspor sudah diterima, periksa kembali seluruh data yang tercetak. Pastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir dan informasi lain sesuai dengan dokumen identitas. Jangan langsung menyimpan paspor tanpa memeriksanya karena kesalahan yang diketahui lebih awal akan lebih mudah ditindaklanjuti.
Membuat paspor pada dasarnya adalah proses administratif yang membutuhkan ketelitian. Persiapan dokumen, pemeriksaan kesesuaian data, pemilihan jadwal dan kedatangan sesuai ketentuan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Dengan mempersiapkan semuanya sejak awal, pemohon tidak perlu mengandalkan keberuntungan ketika datang ke kantor imigrasi.
Bagi warga Indonesia yang memiliki rencana bepergian ke luar negeri, sebaiknya pengurusan paspor tidak ditunda sampai mendekati tanggal keberangkatan. Paspor hanyalah salah satu dokumen perjalanan karena negara tujuan dapat memiliki persyaratan lain seperti visa, bukti pemesanan perjalanan, bukti akomodasi atau dokumen pendukung tertentu. Karena aturan setiap negara berbeda, pemeriksaan persyaratan negara tujuan tetap perlu dilakukan setelah paspor selesai dibuat.
