1dtk.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat menjelang Lebaran.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan pelanggaran serius dalam penjualan Minyakita. Minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Tidak hanya itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan. Salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Amran.
Mentan Amran menyebutkan bahwa minyak goreng dengan volume tidak sesuai ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi. Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran.
Mentan Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera menindaklanjuti temuan ini. Dalam sidak tersebut, ia didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kombes Burhanuddin.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng. Jika menemukan produk yang tidak sesuai standar, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.
Mentan Amran menegaskan bahwa sidak seperti ini akan terus dilakukan guna memastikan distribusi pangan tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng akan semakin diperketat.