1dtk.com - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua karyawan dengan manajemen PT Federal International Finance (PT FIF) Cabang Kisaran tampaknya mulai menemui jalan buntu. Hingga menjelang akhir Oktober 2025, permintaan bipartit yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH KSBSI) Provinsi Sumatera Utara belum juga direspons oleh pihak perusahaan.
Permintaan bipartit pertama dilayangkan melalui surat resmi pada 17 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan PT FIF di Jakarta dan berisi permohonan agar pihak manajemen bersedia melakukan perundingan kekeluargaan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pemenuhan hak normatif dua orang karyawan, Syaiful Andi Putra dan Zulfan Rusdi.
Pengurus LBH KSBSI Provinsi Sumatera Utara Rahmad Syambudi, S.H. menyebut perundingan bipartit dimaksudkan sebagai langkah awal mencari penyelesaian atas hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan, termasuk kewajiban perusahaan atas pembayaran hak-hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dalam rangka mencari penyelesaian secara kekeluargaan, agar kiranya Sdr. Pimpinan PT. Federal International Finance (PT. FIF) dapat meluangkan waktu guna melakukan Perundingan Bipartit,” kata Rahmad.
Namun, hingga sepekan kemudian, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. Kondisi itu membuat LBH KSBSI kembali mengirim surat kedua pada 24 Oktober 2025. Pihak serikat menegaskan bahwa permintaan bipartit yang disampaikan bukan tanpa dasar, melainkan berdasar pada kuasa khusus dari para pekerja yang merasa dirugikan.
“Sehubungan tidak adanya tanggapan atas permohonan perundingan Bipartit tertanggal 17 Oktober 2025 yang kami kirimkan, kami kembali meminta agar PT FIF dapat meluangkan waktu guna melakukan Perundingan Bipartit II,” ungkap Rahmad.
Namun hingga surat kedua dikirimkan, tidak ada jawaban resmi dari manajemen PT FIF, baik melalui surat, telepon, maupun konfirmasi digital sebagaimana nomor kontak yang tercantum dalam surat. Padahal, lanjut Rahmad, tata cara penyelesaian perselisihan melalui mekanisme bipartit telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kondisi ini, kata Rahmad, akan memaksa LBH KSBSI mengambil langkah lebih lanjut. Ia mengungkapkan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa hari ke depan.
“Kami berharap perusahaan menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur undang-undang. Bipartit itu ruang dialog, bukan perlawanan. Tapi kalau pintu dialog ditutup, maka kita akan tempuh jalur lain seperti unjuk rasa,” kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, perselisihan ini berawal dari dugaan pemutusan hubungan kerja yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah terhadap dua pekerja PT FIF Kisaran. Keduanya merasa diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan hak normatif sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Hak normatif yang dimaksud mencakup pesangon, tunjangan, serta hak-hak lain yang seharusnya diterima pekerja pasca-PHK. LBH KSBSI Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Bagi kalangan serikat buruh, kasus seperti ini bukan hal baru. Banyak perusahaan yang dianggap mengabaikan mekanisme bipartit. Padahal tahapan itu merupakan keharusan sebelum melangkah ke tahap mediasi lanjutan atau ke pengadilan hubungan industrial.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Asahan,” ujar Rahmad yang juga Sekretaris FTNP KSBSI Kabupaten Asahan ini kepada media.
Meski bersuara keras, LBH KSBSI menegaskan tetap mengedepankan jalur kekeluargaan. Mereka berharap manajemen PT FIF membuka ruang komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh. Di sisi lain, masyarakat pekerja di Kisaran menilai kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pelaksanaan prinsip keadilan industrial di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT FIF belum memberikan tanggapan resmi. Kini, mata publik tertuju pada langkah PT FIF. Apakah mereka akan duduk bersama untuk mencari solusi, atau tetap membiarkan perselisihan ini berlarut tanpa penyelesaian?
